Pihak Ketiga (2)

Walaupun pihak penggugat mempunyai hak untuk menarik siapapun sebagai pihak tergugat, namun apabila tidak melibatkan pihak sebagai tergugat ataupun tidak melengkapi pihak penggugat, maka mempunyai konsekwensi hukum.  “Gugatan yang petitumnya mohon agar Hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah tambak berdasar atas tidak sahnya penjualan tambak itu kepada sipembeli (Tergugat), harus dinyatakan “tidak dapat diterima”, … Lanjutkan membaca Pihak Ketiga (2)

Iklan