Pihak Ketiga

Didalam perkara Perdata terutama hukum acara Perdata didalam praktek, maka hak penggugat untuk menarik pihak sebagai tergugat benar-benar diletakkan dimuka hukum.  Namun terhadap pihak yang kemudian tidak ditarik menjadi tergugat maka kemudian dikenal sebagai pihak ketiga.  Terhadap pihak ketiga yang mempunyai kepentingan langsung dari perkara yang Tengah disidangkan menyebabkan konsekwensi hukum terhadap gugatan perkaranya.  Didalam … Lanjutkan membaca Pihak Ketiga

Iklan