Sebagaimana telah dijelaskan pada materi sebelumnya, walaupun pihak penggugat berhak menarik siapapun sebagai tergugat, namun terhadap penarikan pihak sebagai tergugat yang tidak mempunyai kapasitas sebagai tergugat, maka gugatan tidak dapat diterima. Untuk melihat bagaimana pandangan hakim didalam melihat kapasitas sebagai tergugat, maka dapat dilihar berbagai putusan Mahkamah Agung. Suatu kekeliruan dalam menyebutkan para pihak yang … Lanjutkan membaca Keliru (2)
