Didalam hukum acara Perdata, walaupun penggugat mempunyai hak untuk menarik tergugat didalam perkara, namun seringkali pihak penggugat keliru menempatkan para tergugat. Dalam praktek hukum acara Perdata, Keliru menempatkan pihak tergugat akan menyebabkan perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Salah satu contoh menempatkan tergugat yang berkaitan hubungan hirarkis. Biasanya ditandai dengan tanda “C.Q”. Kata-kata “Cq” akan dilihat … Lanjutkan membaca Keliru
