Unsur “barang siapa (naturalijk personalijk)

Dalam berbagai perundang-undangan, strafbaar feit” dirumuskan unsur “barang siapa” (KUHP) atau “setiap orang (peraturan perundang-undangan diluar KUHP). Unsure “strafbaarfeit” ialah orang yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsure tindak pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa.   Unsure “strafbaarfeit” tidak dapat ditujukan kepada diri terdakwa karena menentukan unsure ini tidak cukup dengan menghubungkan terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia … Lanjutkan membaca Unsur “barang siapa (naturalijk personalijk)

Iklan