Penggugat

Dalam hukum acara Perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka persidangan dikenal dengan istilah penggugat. Sedangkan pihak yang digugat kemudian dikenal sebagai tergugat.  Ketika perkara dimajukan ke muka persidanga, maka penggugat dapat disempurnakan gugatannya baik untuk penyempurnaan maupun alasan hukumnya. Wewenang hakim wajib memberikan alasan hukum agar gugatan menjadi sempurna diatur didalam gugatan agar perkara … Lanjutkan membaca Penggugat

Iklan