Jual beli (2)

Setelah sebelumnya dijelaskan tentang benda tidak bergerak yang diatur didalam KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW), maka terhadap benda tidak bergerak akan mengakibatkan konsekwensi hukum dan akibatnya. termasuk proses peralihan haknya.  Salah Satu peralihan hak terhadap Obyek benda tidak bergerak adalah jual beli.  Didalam Pasal 1457 BW, jual beli adalah pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak … Lanjutkan membaca Jual beli (2)

Iklan

Unsur “Sengaja” didalam Pasal Hukum Pidana (1)

Unsur “sengaja” adalah unsur Penting didalam Melihat tindak pidana yang dilakukan. Unsur ini justru menjadi faktor pemberat terhadap penghukuman (strafmaacht) kepada pelaku.  Misalnya “unsur” dengan sengaja  dalam tindak pidana pembunuhan (tindak pidana tubuh), unsur “sengaja” menyebabkan ancaman hukuman menjadi maksimal. Pasal 340 KUHP dengan tegas menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas … Lanjutkan membaca Unsur “Sengaja” didalam Pasal Hukum Pidana (1)