Walaupun pihak penggugat mempunyai hak untuk menarik siapapun sebagai pihak tergugat, namun apabila tidak melibatkan pihak sebagai tergugat ataupun tidak melengkapi pihak penggugat, maka mempunyai konsekwensi hukum. “Gugatan yang petitumnya mohon agar Hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah tambak berdasar atas tidak sahnya penjualan tambak itu kepada sipembeli (Tergugat), harus dinyatakan “tidak dapat diterima”, … Lanjutkan membaca Pihak Ketiga (2)
Bulan: Mei 2021
Pihak Ketiga
Didalam perkara Perdata terutama hukum acara Perdata didalam praktek, maka hak penggugat untuk menarik pihak sebagai tergugat benar-benar diletakkan dimuka hukum. Namun terhadap pihak yang kemudian tidak ditarik menjadi tergugat maka kemudian dikenal sebagai pihak ketiga. Terhadap pihak ketiga yang mempunyai kepentingan langsung dari perkara yang Tengah disidangkan menyebabkan konsekwensi hukum terhadap gugatan perkaranya. Didalam … Lanjutkan membaca Pihak Ketiga
Keliru (2)
Sebagaimana telah dijelaskan pada materi sebelumnya, walaupun pihak penggugat berhak menarik siapapun sebagai tergugat, namun terhadap penarikan pihak sebagai tergugat yang tidak mempunyai kapasitas sebagai tergugat, maka gugatan tidak dapat diterima. Untuk melihat bagaimana pandangan hakim didalam melihat kapasitas sebagai tergugat, maka dapat dilihar berbagai putusan Mahkamah Agung. Suatu kekeliruan dalam menyebutkan para pihak yang … Lanjutkan membaca Keliru (2)
Keliru
Didalam hukum acara Perdata, walaupun penggugat mempunyai hak untuk menarik tergugat didalam perkara, namun seringkali pihak penggugat keliru menempatkan para tergugat. Dalam praktek hukum acara Perdata, Keliru menempatkan pihak tergugat akan menyebabkan perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Salah satu contoh menempatkan tergugat yang berkaitan hubungan hirarkis. Biasanya ditandai dengan tanda “C.Q”. Kata-kata “Cq” akan dilihat … Lanjutkan membaca Keliru
Unsur Hukum Pidana
Salah Satu tema yang paling menarik perhatian dalam praktek hukum pidana adalah unsur didalam Uraian pasal-pasal Hukum Pidana. Unsur hukum pidana terdiri dari unsur obyektif dan unsur subyektif. Sebagai contoh, dalam hukum pidana tindak pidana Korupsi “unsur obyektif” terdiri (a) Pembuatnya: Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, (b) Perbuatannya : Menerima ( hadiah ), Menerima ( janji … Lanjutkan membaca Unsur Hukum Pidana
Pelaku Anak
Membaca berita anak-anak sekolah yang kemudian mendatangi DPRD Kota Jambi menimbulkan berbagai polemik. Sebagian mengecam. Sebagian kemudian melihat dari sudut pandang yang berbeda. Melihat anak-anak sekolah berbaju putih-biru muda membuktikan yang datang adalah anak-anak sekolah tingkat Atas. Atau anak-anak masih dibawah umur. Kebetulan UU masih mengamanatkan yang disebut dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun. … Lanjutkan membaca Pelaku Anak
Unsur “barang siapa (naturalijk personalijk)
Dalam berbagai perundang-undangan, strafbaar feit” dirumuskan unsur “barang siapa” (KUHP) atau “setiap orang (peraturan perundang-undangan diluar KUHP). Unsure “strafbaarfeit” ialah orang yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsure tindak pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa. Unsure “strafbaarfeit” tidak dapat ditujukan kepada diri terdakwa karena menentukan unsure ini tidak cukup dengan menghubungkan terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia … Lanjutkan membaca Unsur “barang siapa (naturalijk personalijk)
Kekuatan SHM
Beberapa waktu yang lalu, Polda Jambi menangkap seorang eks Pegawai BPN. Tuduhannya cukup serius. Sebagai dugaan penipuan dokumen tanah. Media massa kemudian menyebutkan sebagai mafia Tanah di Jambi. Secara rinci Polda Jambi kemudian menjelaskan bagaimana upaya dari tersangka melakukan perbuatannya. Dimulai dari memalsukan surat Tanah seluas 960 m2. Saat itu tersangka masih menjabat BPN Jambi. … Lanjutkan membaca Kekuatan SHM
Penggugat
Dalam hukum acara Perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka persidangan dikenal dengan istilah penggugat. Sedangkan pihak yang digugat kemudian dikenal sebagai tergugat. Ketika perkara dimajukan ke muka persidanga, maka penggugat dapat disempurnakan gugatannya baik untuk penyempurnaan maupun alasan hukumnya. Wewenang hakim wajib memberikan alasan hukum agar gugatan menjadi sempurna diatur didalam gugatan agar perkara … Lanjutkan membaca Penggugat
Jual beli (2)
Setelah sebelumnya dijelaskan tentang benda tidak bergerak yang diatur didalam KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW), maka terhadap benda tidak bergerak akan mengakibatkan konsekwensi hukum dan akibatnya. termasuk proses peralihan haknya. Salah Satu peralihan hak terhadap Obyek benda tidak bergerak adalah jual beli. Didalam Pasal 1457 BW, jual beli adalah pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak … Lanjutkan membaca Jual beli (2)