Ne bis in idem adalah larangan memeriksa perkara hingga 2 kali. Ne bis in idem menyebutkan, Pengertian asas ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Asas ne bis in idem terdapat didalam Hukum di Indonesia. Dilapangan hukum pidana, asas ne bis in idem dapat dilihat didalam pasal 76 ayat … Lanjutkan membaca Ne bis In Idem
Hari: 18 April 2021
Hapusnya hak tanah
Didalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan “hak-hak atas tanah” terdiri dari hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain. Sedangkan pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 menyebutkan “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh … Lanjutkan membaca Hapusnya hak tanah