Didalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan “hak-hak atas tanah” terdiri dari hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lain. Sedangkan pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 menyebutkan “Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh … Lanjutkan membaca Hapusnya Tanah
Hari: 15 April 2021
Restoaktive Justice
Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Namun, hukum pidana juga mengalami perkembangan yang sangat … Lanjutkan membaca Restoaktive Justice