Dalam pendekatan sosiologi, kekerabatan masyarakat Melayu Jambi berangkat dari pendekatan Teritorial. Kekerabatan yang dibangun dalam suatu wilayah. Seloko seperti “datang Nampak muko. Balek Nampak punggung” membuktikan masyarakat Melayu Jambi terbuka terhadap kedatangan masyarakat (semendo). Sebelumnya sang pendatang harus mencari “induk semang” sebagai tempat tinggal dan kekerabatan sehingga kedatangannya tidak meresahkan. Prosesi setelah “datang Nampak muko. … Lanjutkan membaca Daluarsa Hak atas Tanah
Bulan: April 2021
Tanah dan Surat
Tema tanah dan surat tanah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Membicarakan tanah dan surat tanah adalah dimensi terpisah. Didalam 19 ayat (2) UU Pokok-pokok Agraria (UUPA) “pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak. Ketentuan ini kemudian diperkuat didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Menggunakan penafsiran “Penafsiran terbalik (a contrario)” … Lanjutkan membaca Tanah dan Surat
Inlander
Jejak Inlander dapat dilihat didalam pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) kemudian diteruskan didalam Pasal 163 IS yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga Golongan penduduk, yaitu : Penduduk golongan Eropa, Penduduk golongan Timur Asing dan penduduk Golongan pribumi (Bumi Putera). Dalam ayat (2) pasal 131 IS disebut perkataan “Europeanen” … Lanjutkan membaca Inlander
Hapusnya Tanah
Berbeda dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal “empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat tanaman”. Di … Lanjutkan membaca Hapusnya Tanah
Disparitas (2)
Dalam suatu kasus yang sama, hukum tidak boleh dibenarkan untuk menerapkan peraturan yang berbeda. Dalam ilmu hukum biasa dikenal dengan disparitas (disparity of sentencing). Perbedaan penerapan peraturan yang berbeda akan menciptakan diskriminasi hukum. Dan itu bertentangan dengan semangat “negara hukum (rechtstsaat). Makna yang tegas dicantumkan didalam konstitusi. Selain itu konstitusi juga dengan tegas mencantumkan asas … Lanjutkan membaca Disparitas (2)
Usia Perkawinan
Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi. Dalam pendekatan agama, tentu saja banyak pihak yang “setuju” dengan alasan beristri lebih dari satu tidak dilarang oleh agama. Tentu saja tidak melupakan berbagai ayat-ayat untuk mendukungnya. Saya tidak akan … Lanjutkan membaca Usia Perkawinan
Obyektifitas Hakim
Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”. Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang … Lanjutkan membaca Obyektifitas Hakim
Delik aduan
Dalam praktek hukum pidana, dikenal istilah delik biasa dan delik aduan. Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, “Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan “ delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.” Sedangkan Mr. Drs. E Utrecht menjelaskan, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik … Lanjutkan membaca Delik aduan
Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)
Beberapa waktu yang lalu, ketika pandemik corona menimpa Indonesia, dunia hukum juga mengalami revolusi. Persidangan yang semula dilakukan secara biasa dan konvensional mengalami perubahan. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan terkait administrasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020. Dunia hukum kemudian mengalami revolusi total. Persidangan yang semula dilakukan secara biasa … Lanjutkan membaca Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)
Ne bis In Idem
Ne bis in idem adalah larangan memeriksa perkara hingga 2 kali. Ne bis in idem menyebutkan, Pengertian asas ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Asas ne bis in idem terdapat didalam Hukum di Indonesia. Dilapangan hukum pidana, asas ne bis in idem dapat dilihat didalam pasal 76 ayat … Lanjutkan membaca Ne bis In Idem