Asas Hukum Acara Pidana (11)

Pada prinsipnya pengadilan terbuka untuk umum. Makna asas pengadilan terbuka untuk umum dapat dilihat didalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang tegas menyebutkan “’Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.” Asas terbuka untuk umum bertujuan untuk transparansi (keterbukaan). Keterbukaan atau transparansi … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana (11)

Iklan

Asas Hukum Acara Pidana (10)

Selain itu juga dikenal asas oportunitas. Asas ini menarik perhatian publik disebabkan asas ini penuntut umum dapat mengenyampingkan perkara yang merugikan kepentingan umum. Secara sekilas, asas ini mengenyampingkan asas legalitas. Demi kepentingan umum maka proses hukum dan penuntutan tidak dapat dilakukan. Asas ini juga sering disebut istilah “deponering”. Atau asas mengenyampingkan perkara. Begitu rumitnya penerapan … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana (10)

Asas Hukum Acara Pidana (9)

Melanjutkan asas hukum acara pidana yang telah disampaikan diantaranya adanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan harus dilakukanPemeriksaan oleh hakim harus langsung dan lisan, maka pada kesempatan kali ini kita akan mencoba melihat asas hukum acara pidana. Asas yang jarang menjadi pengamatan dari praktisi hukum. Salah satunya adalah asas akusator. Asas akusator dapat … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana (9)

Asas Hukum Acara Perdata (6)

Setelah membahas tentang asas Hukum acara perdata seperti asas “actor sequitur forum rei”, atau asas “Actor Sequitur Forum Rei,  Actor Sequitur Forum Rei”,  Forum Rei Sitae”, dikenal juga asas hakim bersifat pasif. Atau hakim bersifat menunggu. Asas ini menempatkan terhadap gugatan dari penggugat terhadap gugatan, para pihak yang kemudian ditarik menjadi para pihak bahkan terhadap … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Perdata (6)

Asas Hukum Acara Pidana (8)

BERBEDA dengan Hukum Acara Perdata, Hakim bersifat pasif, maka di dalam Hukum Acara pidana dikenal asas Pemeriksaan oleh hakim harus langsung dan lisan. Asas ini menghendaki pemeriksaan dilakukan secara langsung dan lisan dimaknai, terdakwa harus datang sendiri. Dan tidak boleh diwakili. Berbeda dengan hukum acara perdata, di mana para pihak dapat diwakili oleh kuasanya. Sedangkan … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana (8)

Hukum Acara Pidana (7)

Setelah surat dakwaan dibacakan, maka kesempatan diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapinya. Didalam KUHAP, materi terhadap surat dakwaan hanya berkaitan dengan pendekatan formal dan materil. Pendekatan formal dapat dilihat agar terdakwa yang disidangkan tidak adanya kekeliruan orang (error en person). Pengadilan tidak boleh memerika perkara yang orangnya tidak tepat. Atau orang yang disidangkan … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana (7)

Hukum Acara Pidana

Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dijelaskan tahap-tahap sidang pengadilan Pidana. Pada sidang perdana, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan tersangka. Setelah tersangka dihadirkan, maka Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada tersangka. Terutama yang berkaitan dengan identitas tersangka. Terhadap kesalahan identitas maka perkara dapat dinyatakan … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana