Hukum Acara Pengadilan Agama

Tidak dapat dipungkiri, terhadap sengketa yang berkaitan hak yang kemudian dianut oleh umat Islam kemudian diselesaikan oleh Pengadilan tersendiri. Sebagaimana diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989 yang kemudian diperbarui oleh UU No. 3 Tahun 2006 kemudian dikenal Pengadilan Agama. Didalam UU kemudian diatur perkara yang berkaitan seperti perkawinan, pewarisan, wasiat, hibah, zakat, wakaf, infaq, … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pengadilan Agama

Iklan