Dalam suatu kesempatan, saya berdiskusi dengan praktisi hukum senior tentang “campur aduk” makna Fidusia dan “beli kredit”. Termasuk juga kekeliruan memakna fidusia dalam prakteknya. Secara harfiah, Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Sehingga untuk memastikan kreditor, setelah dibuatkan akta oleh notaris kemudian … Lanjutkan membaca Paradigma MK dalam Fidusia
