Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan hukum acara pidana yang berlandaskan kepada negara hukum. Hukum Acara Pidana yang diatur didalam UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) merupakan mahkota bagi penegakkan hukum pidana. Sebagai UU No. 8 Tahun 1981, KUHAP dikenal sebagai UU yang menjunjung tinggi HAM. Dan menempatkan Indonesia sebagai negara yang mengagungkan penghormatan kemanusiaan … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana
Hari: 7 Januari 2021
Persamaan dimuka Hukum
Didalam hak asasi manusia (DUHAM) dikenal asas persamaan dimuka hukum (equlity before the law). Asas ini kemudian termuat didalam berbagai regulasi. Didalam penjelasan umum butir 3 a KUHAP yang menyebutkan “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”. Sedangkan didalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun … Lanjutkan membaca Persamaan dimuka Hukum
Asas Hukum Acara Pidana (4)
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981, salah satu esensi yang penting adalah penghormatan terhadap martabat manusia. Asas ini kemudian dikenal sebagai Praduga tak bersalah (presumption of innocence) Asas ini kemudian dimaknai bahwa setiap orang yang disangkakan, ditangkap, ditahan, dituntut hingga dibawa ke muka persidangan tetap harus dianggap tidak bersalah. … Lanjutkan membaca Asas Hukum Acara Pidana (4)