DALAM praktek peradilan, terutama di dalam Hukum Acara Perdata dikenal gugatan tidak dapat diterima. Gugatan tidak dapat diterima ditandai dengan putusan hakim yang menganggap gugatan sama sekali tidak sinkron, antara dalil gugatan (posita) dengan apa yang diminta didalam gugatan (petitum). Posita harus menguraikan subjek hukum, hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain, hubungan antara … Lanjutkan membaca Tidak dapat diterima
