Ketika seseorang kemudian dituduh melakukan perbuatan tindak pidana, maka seketika itu juga dia mendapatkan haknya. Didalam KUHAP disebutkan “tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik”. Sehingga ketika dia ditangkap, maka penyidik berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan maka tersangka harus diberitahukan dengan jelas dalam Bahasa yang dimengerti olehnya. Baik yang disangkakan waktu pemeriksaan berlangsung. Kepentingan … Lanjutkan membaca Hak-hak Tersangka
