KETIKA lahir Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 8 Tahun 1986, maka Indonesia kemudian dikenal sebagai negara hukum. Dimana putusan pejabat negara dapat dipersoalkan secara hukum dimuka pengadilan (hukum). Dimata hukum maka “seseorang” (naturalijk person) maupun badan hukum (recht person) mendapatkan kedudukan yang sama dengan pejabat negara. Pada prinsipnya, dimuka pengadilan pejabat negara yang digugat … Lanjutkan membaca Pengadilan tata usaha negara
