Hukum Acara pidana mengatur berkaitan dengan proses dan tahapan pelaksanaan hukum pidana dimuka pengadilan. Tahapan dan proses hukum pidana memberikan ruang kesempatan kepada berbagai pihak untuk mencari keadilan (justitelen). Untuk Jaksa Penuntut umum yang bertindak untuk dan atas nama negara demi kepentingan hukum dapat mempersiapkan proses hukum terhadap tersangka (yang kemudian setelah sidang pertama disebut … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana
Hari: 20 Agustus 2020
Hukum Acara Pidana (3)
Setelah surat dakwaan dibacakan dan kemudian terdakwa memberikan tanggapan (Eksepsi), maka Hakim kemudian menilai. Apakah eksepsi diterima atau tidak. Apabila eksepsi relevan diterima, maka eksepsi dikabulkan. Perkara kemudian dihentikan. Dan terdakwa kemudian harus dikeluarkan dari tahanan. Namun apabila eksepsi tidak dapat diterima maka sidang dapat dilanjutkan dengna perkara pokok. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa penuntut umum … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana (3)
Hukum Acara Pidana (2)
Melanjutkan pembahasan tentang hukum acara pidana sebelumnya, maka setelah dibacakan surat dakwaan, tersangka kemudian menjadi terdakwa, maka kemudian diminta tanggapan dari terdakwa. Apakah keberatan terhadap surat dakwaan atau kemudian tidak keberatan dengan surat dakwaan. Sehingga sidang dilanjutkan dengna pembuktian. Apabila terdakwa kemudian keberatan surat dakwaan, maka kemudian dikenal sebagai tangkisan (eksepsi). Untuk membantah surat dakwaaan, … Lanjutkan membaca Hukum Acara Pidana (2)