Pada prinsipnya, didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek), dikenal buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV. Buku I dikenal tentang Orang. Mengatur tentang perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, tempat tinggal, harta Bersama, perjanjian perkawinan, pemisahan harga benda, pembubaran perkawinan, pisah meja dan ranjang, keturunan, kekuasaan orang tua, dewa, pengampuan. Pada prinsipnya yang … Lanjutkan membaca Hukum Perdata
Hari: 17 Agustus 2020
Hukum Pidana
Para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya Hukum Pidana adalah hukum yang berisikan norma-norma yang mengatur dan memuat sanksi. Sebagai hukum yang berisikan norma-norma maka hukum pidana mengatur norma yang dilarang. Atau aturan yang mengatur perilaku masyarakat agar tertib hukum. Hukum Pidana dibuat oleh negara. Dibuat oleh Pemerintah dan DPR yang kemudian diatur … Lanjutkan membaca Hukum Pidana