PADA prinsipnya, dikenal hukum privat (privaatrecht) dan hukum publik (publicrecht). Hukum privat (privaatrecht) tentang hak individu, hubungan satu dengan yang lain. Para ahli sering menyebutkan sebagai kepentingan keperdataan atau kepentingan pribadi (orang perseorangan). Regulasi mengatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgelijk Wetboek). Misalnya masalah keluarga, perkawinan, harta warisan, harta kekayaan, jaminan, hak milik, perikatan. Dalam praktek peradilan dikenal para pihak seperti … Lanjutkan membaca Hukum Privat dan Publik
