SETIAP putusan hakim (vonis) selalu dimulai dengan kalimat “Demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”. Makna “keadilan” yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa membuktikan putusan yang dijatuhkan (Vonis) dapat dipertanggungjawabkan kepada sang Pencipta. Sebuah ajaran hukum yang berlaku di Indonesia. Makna “keadilan” yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Maha Esa sekaligus juga membuktikan hukum di Indonesia tunduk kepada … Lanjutkan membaca Irrah
