SECARA umum putusan hakim (vonis) bersifat executie dan Penetapan (declaratoir). Putusan hakim (vonis) berisikan pernyataan apa yang menjadi hukum dan sekaligus dapat meniadakan keadaan hukum dan menciptakan suatu keadaan hukum baru. Dalam praktik, dikenal dengan putusan sela (tussenvonnis) dan putusan akhir (eindvonnis). Di dalam putusan akhir (eindvonnis), dikenal putusan condemnatoir, dan putusan constitutief . Putusan condemnatoir adalah putusan bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Menurut para … Lanjutkan membaca Putusan dan Penetapan
