Sistem Hukum

SEBAGAI pernyataan politik dan ikrar komitmen sebagai negara hukum (rechtstaat), maka redaksi kata “rechtstaat” adalah bentuk negara (Pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi. Para ahli kemudian merumuskan negara hukum adalah tindakan Pemerintah berdasarkan Undang-undang. Asas ini mengandung pengerti “wetmatigheid” yang merupakan jaminan atas tindakan pemerintah. Untuk mewujudkannya maka pembentukan Undang-undang yang dirancang harus memenuhi asas-asas pembentukan … Lanjutkan membaca Sistem Hukum

Iklan