Peraturan dan Keputusan

DALAM literatur, disebutkan Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking). Pada prinsipnya, doktrin menyebutkan Peraturan (regeling) mengatur hal-hal yang umum. Sedangkan Keputusan (beschikking) bersifat khusus. Dalam praktek di Pengadilan disebutkan “Peraturan (regeling) bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Bahkan UU No 12 Tahun 2011 malah menegaskan “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh negara … Lanjutkan membaca Peraturan dan Keputusan

Iklan