SECARA umum putusan hakim (vonis) bersifat executie dan Penetapan (declaratoir). Putusan hakim (vonis) berisikan pernyataan apa yang menjadi hukum dan sekaligus dapat meniadakan keadaan hukum dan menciptakan suatu keadaan hukum baru. Dalam praktik, dikenal dengan putusan sela (tussenvonnis) dan putusan akhir (eindvonnis). Di dalam putusan akhir (eindvonnis), dikenal putusan condemnatoir, dan putusan constitutief . Putusan condemnatoir adalah putusan bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Menurut para … Lanjutkan membaca Putusan dan Penetapan
Bulan: Juli 2020
Sistem Hukum
SEBAGAI pernyataan politik dan ikrar komitmen sebagai negara hukum (rechtstaat), maka redaksi kata “rechtstaat” adalah bentuk negara (Pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi. Para ahli kemudian merumuskan negara hukum adalah tindakan Pemerintah berdasarkan Undang-undang. Asas ini mengandung pengerti “wetmatigheid” yang merupakan jaminan atas tindakan pemerintah. Untuk mewujudkannya maka pembentukan Undang-undang yang dirancang harus memenuhi asas-asas pembentukan … Lanjutkan membaca Sistem Hukum
Alat Bukti
Di dalam hukum acara dikenal alat bukti. Alat bukti merupakan dasar untuk menentukan hakim didalam memutuskan perkara. Dalam lapangan hukum Acara Pidana, alat bukti terdiri dari Saksi, Saksi ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan tersangka. Pentingnya alat bukti dapat dilihat dari pasal 183 KUHAP yang menyebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan … Lanjutkan membaca Alat Bukti
Peraturan dan Keputusan
DALAM literatur, disebutkan Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking). Pada prinsipnya, doktrin menyebutkan Peraturan (regeling) mengatur hal-hal yang umum. Sedangkan Keputusan (beschikking) bersifat khusus. Dalam praktek di Pengadilan disebutkan “Peraturan (regeling) bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Bahkan UU No 12 Tahun 2011 malah menegaskan “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh negara … Lanjutkan membaca Peraturan dan Keputusan
Sistem Pembuktian Hukum Adat Melayu Jambi
Didalam menjatuhkan putusan adat, Pemangku adat didalam LID dikenal sebagai tigo tali sepilin, tigo tungku sejerang ada juga menyebutkan Tiga tali sepilin. Tungku sejarangan. Sebagaimana seloko Putusan dari adat, diakui syara dan dibenarkan oleh Pemerintah. Dalam penyelesaian adat berjenjang naik, bertanggo turun. Masalah-masalah yang muncul diselesaikan di tingkat adat paling bawah, dan seterusnya. Untuk membuktikan … Lanjutkan membaca Sistem Pembuktian Hukum Adat Melayu Jambi
Para Pihak
Di dalam proses hukum di Pengadilan Negeri, dikenal para pihak dalam berperkara. Dalam perkara pidana dikenal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka. Tersangka kemudian setelah di sidangkan kemudian disebut sebagai terdakwa. Perkara yang menjadi ranah pidana adalah perbuatan yang diatur di dalam hukum pidana. Seperti Kejahatan di dalam KUHP, tindak pidana yang diatur didalam peraturan … Lanjutkan membaca Para Pihak
Perhutanan Sosial – Refleksi Pengakuan Hak
Paska penolakan izin PT. DAM di daerah jangkat (Merangin), tawaran untuk Hutan Adat kemudian disampaikan oleh Hasan Basri Harun (Wakil Bupati Merangin). Waktu itu “semangat menggelora” tentang Hutan Adat begitu menggema. Namun ketika dilihat regulasi, Hutan Adat belum memungkinkan. Aturan regulasi yang diatur didalam UU Kehutanan belum diturunkan dalam regulasi teknis (entah Peraturan Menteri Kehutanan … Lanjutkan membaca Perhutanan Sosial – Refleksi Pengakuan Hak
Hak Menguji
HAK menguji peraturan perundang-undangan (kemudian dikenal judicial review) dikenal didalam praktek peradilan. Untuk setingkat UU maka mekanisme kemudian disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Sebuah Lembaga hukum yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 paska reformasi (biasa dikenal dengan UUD amandemen). Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah UU kemudian disampaikan melalui Mahkamah Agung. Mekanisme pengajuan peraturan perundangundangan baik melalui Mahkamah Konstitusi … Lanjutkan membaca Hak Menguji
Pengadilan Negeri
SEBAGAIMANA di dalam kolom Pojok Hukum sebelumnya yang menerangkan tentang Peradilan seperti Peradilan Umum diatur (UU No 49 Tahun 2009), Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989 junto UU No 3 Tahun 2006), Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997) dan Peradilan Tata usaha Negara (UU No 5 Tahun 1986 junto UU No 51 Tahun 2009) maka … Lanjutkan membaca Pengadilan Negeri
Hukum Formal dan Hukum Materiil
DALAM praktek dunia hukum, dikenal Hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil sering juga disebut hukum acara. Sedangkan hukum materil disebut juga norma yang kemudian diterapkan dalam praktek peradilan. Hukum Acara Pidana dikenal sebagai KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). KUHAP menggantikan hukum acara pidana peninggalan colonial Belanda. Namun hukum acara perdata masih merujuk kepada HIR/Rbg. … Lanjutkan membaca Hukum Formal dan Hukum Materiil