Hukum Acara

Dalam praktek peradilan, dikenal hukum acara. Seperti Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara TUN, Hukum Acara Pengadilan Militer dan Hukum Acara Pengadilan Agama.

Hanya Hukum acara Perdata masih merujuk ketentuan peninggalan Belanda.

Dalam persidangan yang sering dilihat di media massa baik cetak maupun televisi, segala yang berkaitan dengan proses hukum dapat dilihat. Seperti proses rangkaian huku, pemakaian toga, ketukan palu bahkan putusan hakim.

Kekuatan hukum acara adalah menghadirkan persidangan dan proses hukum terhadap perkara yang diajukan.

Maka pasal-pasal yang diterapkan dalam perkara menjadi bagian dari pengamatan publik.

Selain persidangan kasus kesusilaan dan pelaku anak, para prinsipnya Pengadilan terbuka untuk umum. Publik dapat mengikuti persidangan yang terbuka.

Para pengunjung diharapkan tertib selama persidangan. Masuk dan keluar persidangan harus memberikan hormat kepada Majelis Hakim. Selama persidangan dilarang berbicara, membaca koran, minum dan makanan selama persidangan, duduk yang sopan. Bahkan ada juga larangan mengaktifikan telephone selama persidangan.

Alangkah baiknya terhadap perkara yang menjadi perhatian publik diikuti dimulai dari awal persidangan. Dalam kasus pidana dimulai dari pembacaan dakwaan, tanggapan para pihak (eksepsi, tanggapan Jaksa Penuntut umum), pemeriksaan (saksi, ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa), tuntutan JPU (Pembelaan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum) dan putusan.

Sehingga dapat melihat secara utuh untuk melihat rangkaian persidangan. (*)

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s