Usia

Menurut Islam, usia dewasa apabila seorang telah mengalami akil baliq (sudah mengalami menstruasi). Usia ini diperkirakan sejak anak kelas 6 SD hingga Kelas 3 SMP. Dengan menggunakan kriteria akil baliq, maka seorang yang telah akil baliq dianggap telah bertanggungjawab untukmelakukan perbuatan yang benar dan salah. Didalam ilmu hukum, UU Perkawinan mengamanatkan usia yang dibenarkan untuk perkawinan yaitu 19 tahun … Lanjutkan membaca Usia

Iklan