Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif. Mengapa mekanisme ini dipergunakan. Agar selain memberikan kepastian hukum juga agar proses hukum pidana yang cukup panjang dapat memberikan … Lanjutkan membaca Ultimum Remedium
Bulan: Februari 2013
Ultra Petita
Didalam prinsip hukum, pada pokoknya, hakim tidak dibenarkan memutuskan pokok perkara melebihi didalam gugatan. Dalam praktek hukum biasa dikenal dengan istilah “ultra petita”. Dalam pengertian lebih luas, pengadilan tidak dibenarkan memutuskan para penggugat melebihi apa yang diminta didalam surat gugatannnya. Prinsip ini sudah lama dikenal dan menjadi pengetahuan bagi sarjana hukum. Namun dalam prakteknya, ketika … Lanjutkan membaca Ultra Petita
Conditionally Constitutional
Didalam berbagai putusan MK, ada istilah conditionally constitutional. Dalam literatur hukum, istilah ini merujuk, bahwa sebuah pasal haruslah ditafsirkan dengan maksud dari pembuat UU (content issue) Istilah conditionally constitutional memang sudah beberapa kali digunakan oleh MK dalam putusannya. Putusan MK mengenai lima UU yang berkaitan dengan syarat belum pernah dihukum ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan putusan … Lanjutkan membaca Conditionally Constitutional