Hak Servituut

Dalam konsepsi hak milik di Indonesia yang berkaitan dengan hak milik terhadap kebendaan (terutama benda tidak bergerak) tidaklah mutlak. Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain. Dalam hukum Perdata, kemudian kita mengenal hak servituut yaitu suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Hak ini … Lanjutkan membaca Hak Servituut

Iklan