Menurut prinsip universal dalam negara hukum (rechtstaat), posisi hakim mempunyai peran yang cukup penting. Baik didalam menerapkan hukum positif (trias politica dalam ajara Montesquie) maupun menemukan hukum yang kosong (rechtvinding).
Peran ini begitu penting, sehingga putusan hakim dapat mengisi kekosongan hakim. Hakim tidak dibenarkan menolak perkara dengan alasan “tidak ada dasar hukum yang mengaturnya”. Atau Hakim keliru menerapkan hukum. Asas ini kemudian dikenal dengan istilah Adagium ius curia novit, hakim dianggap mengetahui seluruh hukum.
Dalam berbagai rumusan didalam UU Tentang Mahkamah Agung maupun UU Tentang Pengadilan Umum, rumusan ini begitu penting. Bahkan mahkota Hakim didalam menyelesaikan berbagai persoalan sering mampu menyelesaikannya (landmark).
Asas inilah yang menjadi pedoman hakim didalam melihat persoalan dan persengketaan di tengah masyarakat. Asas ini yang selalu menjadi pegangan hakim selanjutnya (yurisprudensi) maupun dibahas dalam kajian ilmiah.