Ius Curia Novit

Menurut prinsip universal dalam negara hukum (rechtstaat), posisi hakim mempunyai peran yang cukup penting. Baik didalam menerapkan hukum positif (trias politica dalam ajara Montesquie) maupun menemukan hukum yang kosong (rechtvinding).   Peran ini begitu penting, sehingga putusan hakim dapat mengisi kekosongan hakim. Hakim tidak dibenarkan menolak perkara dengan alasan “tidak ada dasar hukum yang mengaturnya”. … Lanjutkan membaca Ius Curia Novit

Iklan