Asas “actori incumbit probatio”

Didalam Hukum Acara Perdata, dikenal sebuah asas yang menjadi pegangan para pihak. Seseorang yang mempunyai hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau suatu peristiwa.


Asas ini diatur didalam pasal 163 HIR yang kemudian dikenal dengan asas “ ACTORI INCUMBIT PROBATIO”.

Pada prinsipnya, asas ini kemudian diletakkan beban pembuktian kepada penggugat. Penggugat yang “mendalilkan” adanya hak atau peristiwa dimana tergugat harus mengembalikan hak atau memberikan hak kemudian diberikan beban untuk membuktikannya.

Dalam praktek selain penggugat dibebankan untuk membuktikan dalil-dalil penggugatnya, tergugat juga diwajibkan untuk mempersiapkan dalil-dalil bantahan. Baik bantahan terhadap peristiwa yang telah disampaikan oleh penggugat, maupun dalil yang berkaitan dengan kepentingan tergugat itu sendiri

Iklan

Satu tanggapan untuk “Asas “actori incumbit probatio”

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s