Dimana hukum berada ketika konflik dan mengancam keselamatan rakyatnya ?. Di ruang rapat paripurna mengesahkan UU yang memuat sanksi, di ruangan diskusi kampus, di ruang pengadilan ? Semuanya benar. Tinggal kita memastikan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani. Von Savigny menyebutkan “emotional quitient”. eine Kunst, die sich ebensowenig als … Lanjutkan membaca Dimana hukum berada ?
Bulan: Januari 2013
Disparitas
Dalam suatu kasus yang sama, hukum tidak boleh dibenarkan untuk menerapkan peraturan yang berbeda. Dalam ilmu hukum biasa dikenal dengan disparitas (disparity of sentencing). Artinya suatu kasus hukum yang sama, harus juga diterapkan peraturan yang sama. Selain untuk menghindarkan dari diskriminasi yang harus dirasakan oleh para pelaku, menggugat ketidakadilan publik juga memberikan kepastian hukum di … Lanjutkan membaca Disparitas
Indeterminate Sentence
Didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita hanya mengenal hukuman maksimal. Kata-kata seperti “barang siapa melakukan tindak pidana... diancam pidana maksimal..”. Sehingga KUHP kemudian menggunakan pasal-pasal ancaman maksimal. Namun tindak pidana diluar KUHP (sebagian ahli menyebutkan tindak pidana khusus) maka selain adanya ancaman maksimal yang ditandai dengan kata-kata seperti “diancama pidana maksimal”, juga ada ancaman … Lanjutkan membaca Indeterminate Sentence
Hak Servituut
Dalam konsepsi hak milik di Indonesia yang berkaitan dengan hak milik terhadap kebendaan (terutama benda tidak bergerak) tidaklah mutlak. Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain. Dalam hukum Perdata, kemudian kita mengenal hak servituut yaitu suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Hak ini … Lanjutkan membaca Hak Servituut
Barang bukti dan barang sitaan
Dalam praktek hukum acara pidana, biasa dikenal Barang bukti dan barang sitaan. Didalam KUHAP, kekuatan barang bukti diperoleh apabila dihubungkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 KUHP. Alat bukti terdiri dari saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangna terdakwa. Mengenai barang bukti, memberikan keyakinan kepada hakim untuk adanya terjadi peristiwa pidana. Dengan adanya … Lanjutkan membaca Barang bukti dan barang sitaan
Asas Legalitas
Dalam konsepsi sistem hukum Eropa Kontinental yang menjunjung negara hukum (rechtstaat) dikenal istilah Legalitas. Secara harfiah asas legalitas adalah pengakuan atas hukum yang tertulis. Hanya hukum yang diatur dan tertulis yang menjadi hukum. Diluar daripada itu, maka penegak hukum tidak dapat menjerat seseorang apabila tidak ada aturan yang mengaturnya secara tertulis. Asas ini cukup lama … Lanjutkan membaca Asas Legalitas
Asas Presumptio Justia Causa
Dalam ilmu hukum Tatanegara, dikenal asas presumptio justia causa. Asas ini menempatan bahwa setiap keputusan Pemerintah harus dipandang benar. Asas ini diterapkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan keputusan. Asas ini kemudian diuji dimuka pengadilan. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental yang menempatkan Civil Law, atau hukum yang pasti, Keputusan pemerintah … Lanjutkan membaca Asas Presumptio Justia Causa
Ius Curia Novit
Menurut prinsip universal dalam negara hukum (rechtstaat), posisi hakim mempunyai peran yang cukup penting. Baik didalam menerapkan hukum positif (trias politica dalam ajara Montesquie) maupun menemukan hukum yang kosong (rechtvinding). Peran ini begitu penting, sehingga putusan hakim dapat mengisi kekosongan hakim. Hakim tidak dibenarkan menolak perkara dengan alasan “tidak ada dasar hukum yang mengaturnya”. … Lanjutkan membaca Ius Curia Novit
FINAL DAN FINDING
Dalam berbagai kasus-kasus yang masuk ke MK, kita mengenal istilah Final dan finding. Artinya Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final dan finding) Dalam literatur hukum, makna final dan finding dari putusan Mahkamah Konstitusi artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). … Lanjutkan membaca FINAL DAN FINDING
Menghasut
Didalam ilmu hukum, istilah “menghasut” (opruien), adalah membangkitkan hati orang supaya marah. Didalam KUHP lebih mudah ditemui didalam pasal 160 KUHP. Orde baru sering “menggunakan” kata menghasut untuk disandingkan dengan pasal-pasal seperti TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM Tindak pidana terhadap ketertiban umum seperti Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk, Penodaan terhadap Bendera Kebangsaan, … Lanjutkan membaca Menghasut