UU Perkawinan telah mengatur tentang batasan usia untuk melangsungkan pernikahan. Untuk Laki-laki minimal berusia 19 Tahun. Sedangkan Perempuan berusia 16 Tahun. Di bawah usia yang telah ditentukan didalam perkawinan menyebabkan “pembatalan perkawinan”. Bahkan didalam KUHP telah diatur ancaman pidana bagi yang melakukan perkawinan terhadap anak dibawah umur. Menentukan usia anak di bawah umur sudah ditentukan … Lanjutkan membaca Usia minimal perkawinan
