Dimuka umum

Istilah dimuka umum sering menimbulkan perbedaan intepretasi baik dalam penegakkan hukum maupun terhadap hak-hak konstitusional. Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28 E ayat tiga
3, Pasal 10 UU No. 9 tahun 1998, Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat … Lanjutkan membaca Dimuka umum

Iklan

Ius Curia Novit

Ius Curia Novit   Menurut prinsip, seorang hakim haruslah dianggap mengetahui seluruh hukum (ius curia novit) . Baik yang sudah diatur (tertulis) maupun yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam berbagai ketentuan juga telah menegaskan, seorang hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada peraturan yang belum mengaturnya. Hakim tetap harus memutuskan dengan mempertimbangkan keadilan. … Lanjutkan membaca Ius Curia Novit