Bahwa didalam ilmu hukum dikenal Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Mengandung unsur-unsur (a) Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) (b) Ada kesalahannya (schuldelement) (c) ada kerugian (schade) (d) ada hubungan timbal balik Substansi dari perbuatan melawan hukum haruslah diartikan setelah standaard arest atau Drukkers Arrest (putusan tentang percetakan) … Lanjutkan membaca Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Perdata)
Hari: 19 November 2012
Perbuatan Melawan Hukum (HTN)
Menurut teori hukum tata administrasi negara bentuk perwujudan sewenang-wenang oleh negara terdiri (a) Perbuatan melawan hukum penguasa (onrecht matige overheidsdaad); (b) Perbuatan melawan UU (onwetmatige); © Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) (d) Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig); (d) Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvioir) Detournemen de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dalam kaitannya dengan Freies Ermessen merupakan perluasan arti yurisprudensi … Lanjutkan membaca Perbuatan Melawan Hukum (HTN)
NILAI DAN NORMA
NILAI DAN NORMA Dalam praktek, penegak hukum masih sering dijumpai kesulitan membedakan nilai (value) dan norma (norm). Kadang-kala sering mencampur-adukkan antara nilai (value) dan norma (norm). Secara ringkas dinyatakan, nilai (value) adalah seperangkat pandangan, cara melihat, sudut pandang yang dapat dikategorikan melihat sebuah persoalan. Nilai suatu daerah dengan daerah lain, atau suatu … Lanjutkan membaca NILAI DAN NORMA