PENGADILAN ANAK

PENGADILAN ANAK   Pengadilan Anak diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997. Definisi Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Definisi kemudian diperbaharui dengan batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan minimal 14 tahun.   Tata cara persidangan … Lanjutkan membaca PENGADILAN ANAK

Iklan

Pencabutan hak-hak tertentu

Didalam KUHP, hakim mempunyai kewenangan selain menjatuhkan pidana pokok sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP, maka hakim juga mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pasal 10 huruf b ditegaskan “ pidana tambahan (1) pencabutan hak-hak tertentu; (2) perampasan barang-barang tertentu; (3) pengumuman putusan hakim. Pada pasal 10 huruf b ayat (1) dinyatakan “Pidana tambahan yang dimaksudkan … Lanjutkan membaca Pencabutan hak-hak tertentu

Asas Nasional aktif

Pasal 3 KUHP menegaskan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia Dengan melihat rumusan yang ditegaskan pasal 3 KUHP maka dapat ditafsirkan, terhadap perbuatan pidana sebagaimana didalam KUHP, selain berlaku kepada warganegara Indonesia yang didalam wilayah Indonesia, … Lanjutkan membaca Asas Nasional aktif

PUTUSAN PERDATA

PUTUSAN PERDATA   Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata.   Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan atau sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan dikarenakan fakta (posita) dan permintaan gugatan (petitum) menurut hakim adalah sesuai dan diterima menurut hukum.   … Lanjutkan membaca PUTUSAN PERDATA

PMH (Tun)

Menurut teori hukum tata administrasi negara bentuk perwujudan sewenang-wenang oleh negara terdiri (a) Perbuatan melawan hukum penguasa (onrecht matige overheidsdaad); (b) Perbuatan melawan UU (onwetmatige); © Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) (d) Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig); (d) Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvioir) Detournemen de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dalam kaitannya dengan Freies Ermessen … Lanjutkan membaca PMH (Tun)

PMH (Hukum Perdata)

Bahwa didalam ilmu hukum dikenal Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Mengandung unsur-unsur (a) Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) (b) Ada kesalahannya (schuldelement) (c) ada kerugian (schade) (d) ada hubungan timbal balik Substansi dari perbuatan melawan hukum haruslah diartikan setelah standaard arest atau Drukkers Arrest (putusan … Lanjutkan membaca PMH (Hukum Perdata)