Istilah dimuka umum sering menimbulkan perbedaan intepretasi baik dalam penegakkan hukum maupun terhadap hak-hak konstitusional. Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28 E ayat tiga 3, Pasal 10 UU No. 9 tahun 1998, Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat … Lanjutkan membaca Dimuka umum
Bulan: November 2012
UU Payung (Umbrella act)
Secara teoritis memang masih diperdebatkan, apakah memang ada UU payung. Dalam definisi, UU payung merupakan UU terhadap UU sektoral. Sebagai contoh UU No. 5 Tahun 1960 merupakan UU payung terhadap sumber daya alam yang berkaitan dengan tanah. UU No. 5 Tahun 1960 merupakan turunan langsung dari Pasal 33 UUD 1945. Sebagai UU payung, maka UU … Lanjutkan membaca UU Payung (Umbrella act)
Ius Curia Novit
Ius Curia Novit Menurut prinsip, seorang hakim haruslah dianggap mengetahui seluruh hukum (ius curia novit) . Baik yang sudah diatur (tertulis) maupun yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam berbagai ketentuan juga telah menegaskan, seorang hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada peraturan yang belum mengaturnya. Hakim tetap harus memutuskan dengan mempertimbangkan keadilan. … Lanjutkan membaca Ius Curia Novit
Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Perdata)
Bahwa didalam ilmu hukum dikenal Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Mengandung unsur-unsur (a) Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) (b) Ada kesalahannya (schuldelement) (c) ada kerugian (schade) (d) ada hubungan timbal balik Substansi dari perbuatan melawan hukum haruslah diartikan setelah standaard arest atau Drukkers Arrest (putusan tentang percetakan) … Lanjutkan membaca Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Perdata)
Perbuatan Melawan Hukum (HTN)
Menurut teori hukum tata administrasi negara bentuk perwujudan sewenang-wenang oleh negara terdiri (a) Perbuatan melawan hukum penguasa (onrecht matige overheidsdaad); (b) Perbuatan melawan UU (onwetmatige); © Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) (d) Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig); (d) Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvioir) Detournemen de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dalam kaitannya dengan Freies Ermessen merupakan perluasan arti yurisprudensi … Lanjutkan membaca Perbuatan Melawan Hukum (HTN)
NILAI DAN NORMA
NILAI DAN NORMA Dalam praktek, penegak hukum masih sering dijumpai kesulitan membedakan nilai (value) dan norma (norm). Kadang-kala sering mencampur-adukkan antara nilai (value) dan norma (norm). Secara ringkas dinyatakan, nilai (value) adalah seperangkat pandangan, cara melihat, sudut pandang yang dapat dikategorikan melihat sebuah persoalan. Nilai suatu daerah dengan daerah lain, atau suatu … Lanjutkan membaca NILAI DAN NORMA
PENGADILAN ANAK
PENGADILAN ANAK Pengadilan Anak diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997. Definisi Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Definisi kemudian diperbaharui dengan batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan minimal 14 tahun. Tata cara persidangan … Lanjutkan membaca PENGADILAN ANAK
Pencabutan hak-hak tertentu
Didalam KUHP, hakim mempunyai kewenangan selain menjatuhkan pidana pokok sebagaimana diatur didalam pasal 10 KUHP, maka hakim juga mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pasal 10 huruf b ditegaskan “ pidana tambahan (1) pencabutan hak-hak tertentu; (2) perampasan barang-barang tertentu; (3) pengumuman putusan hakim. Pada pasal 10 huruf b ayat (1) dinyatakan “Pidana tambahan yang dimaksudkan … Lanjutkan membaca Pencabutan hak-hak tertentu
Asas Nasional aktif
Pasal 3 KUHP menegaskan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia Dengan melihat rumusan yang ditegaskan pasal 3 KUHP maka dapat ditafsirkan, terhadap perbuatan pidana sebagaimana didalam KUHP, selain berlaku kepada warganegara Indonesia yang didalam wilayah Indonesia, … Lanjutkan membaca Asas Nasional aktif
PUTUSAN PERDATA
PUTUSAN PERDATA Dalam praktek Hukum acara perdata, dikenal putusan Mengabulkan gugatan penggugat, menolak gugatan penggugat dan tidak dapat menerima gugatan perdata. Putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dapat berupa mengabulkan seluruh gugatan atau sebagian gugatan. Gugatan yang dikabulkan dikarenakan fakta (posita) dan permintaan gugatan (petitum) menurut hakim adalah sesuai dan diterima menurut hukum. … Lanjutkan membaca PUTUSAN PERDATA