PERCOBAAN PIDANA

Percobaan Didalam ilmu hukum, perbuatan pidana namun tidak selesai bukan disebabkan dari kehendak pelaku dikenal dengan istilah percobaan (poging). Percobaan pidana merupakan salah satu unsur penting untuk melihat pembuktian terhadap tindak pidana dan hukuman dijatuhkan. Secara prinsip, percobaan dapat dibebankan sepertiga dari ancaman yang dapat dikenakan kepada pelaku. Namun didalam KUHP, terhadap percobaan pidana (poging) tidak dapat … Lanjutkan membaca PERCOBAAN PIDANA

Iklan

TEMPUS DICTIE

TEMPUS DICTIE Didalam KUHAP, mengenai waktu kejadian (tempus dictie) memerlukan perhatian yang cukup. Pasal 143 (2) KUHAP yang berbunyi “Surat dakwaan berisi uraian mengenai perbuatan yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan dengan ancaman batal demi hukum. Didalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sering keliru mengenai “waktu” yang mencantumkan kata-kata“setidak-tidaknya” didalam surat dakwaannya. Padahal kata yang tepat “Hari Minggu … Lanjutkan membaca TEMPUS DICTIE

Tempat Kejadian perkara

Tempat kejadian perkara dalam proses hukum acara pidana begitu penting. Dalam tahap proses penyidikan, penyidik mempunya kewenangan untuk menentukan “telah terjadinya” tindak pidana berdasarkan tempat kejadian perkara. Sedangkan Jaksa penuntut umum akan “melihat” apakah perkara tersebut termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri. Kemudian berdasarkan pasal 147 KUHAP dijelaskan “Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari … Lanjutkan membaca Tempat Kejadian perkara

Praperadilan

Secara harfiah, praperadilan adalah memeriksa hukum acara pidana dalam proses hukum pidana. Secara limitatif, pasal 77 telah menegaskan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara … Lanjutkan membaca Praperadilan