HAK MENGUASAI NEGARA Secara prinsip, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet. Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor … Lanjutkan membaca Hak Menguasai Negara
Hari: 18 Oktober 2012
KEJAHATAN KORPORASI
Kejahatan korporasi Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban … Lanjutkan membaca KEJAHATAN KORPORASI
HAK PREOGRATIF
HAK PREOGRATIF Sebagai negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidentiil, Presiden mempunyai dua kedudukan yang berbeda. Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Sebagai Kepala Negara, Presiden didalam konstitusi Pasal 13 (1) “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Pasal 14 ayat (1), Presiden mempunyai hak konstitusional ”memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah”.Pasal 15 “Presiden memberi … Lanjutkan membaca HAK PREOGRATIF