Secara prinsip, hak milik merupakan “hak asasi” yang dijamin oleh berbagai prinsip dunia yang kemudian diatur didalam konstitusi. Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 telah menegaskan “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Dengan rumusan “setiap orang berhak mempunyai hak milik” … Lanjutkan membaca Hak Milik
Hari: 10 Oktober 2012
PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN (OUT OF SETTLEMENT)
PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN(OUT OF SETTLEMENT) Dalam praktek hukum acara perdata, kita mengenal mekanisme penyelesaian diluar pengadilan (out of settlement). Setiap dimulai sidang perdata, hakim selalu mengajak dan menghimbau agar dilakukan musyawarah agar dapat diselesaikan diluar pengadilan. Bahkan sampai belum diputusnya perkara perdata, hakim selalu memberikan kesempatan. Aturan ini sebenarnya dapat dilihat didalam Hukum Acara Perdata. (Reglemen Indonesia yang … Lanjutkan membaca PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN (OUT OF SETTLEMENT)
Hukum Perdata
Didalam Hukum Perdata, Buku Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) telah mengatur. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu Buku 1 mengatur tentang orang (Van Personnenrecht), Buku 2 tentang Benda (Zaakenrecht), Buku 3 tentang Perikatan (Verbintenessenrecht) dan buku 4 tentang Daluwarsa dan pembuktian (Verjaring en Bewijs). Dalam perkembangannnya, perkembangan hukum perdata telah jauh berkembang. Berbagai prinsip yang telah … Lanjutkan membaca Hukum Perdata