Percobaan Didalam ilmu hukum, perbuatan pidana namun tidak selesai bukan disebabkan dari kehendak pelaku dikenal dengan istilah percobaan (poging). Percobaan pidana merupakan salah satu unsur penting untuk melihat pembuktian terhadap tindak pidana dan hukuman dijatuhkan. Secara prinsip, percobaan dapat dibebankan sepertiga dari ancaman yang dapat dikenakan kepada pelaku. Namun didalam KUHP, terhadap percobaan pidana (poging) tidak dapat … Lanjutkan membaca PERCOBAAN PIDANA
Bulan: Oktober 2012
TEMPUS DICTIE
TEMPUS DICTIE Didalam KUHAP, mengenai waktu kejadian (tempus dictie) memerlukan perhatian yang cukup. Pasal 143 (2) KUHAP yang berbunyi “Surat dakwaan berisi uraian mengenai perbuatan yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan dengan ancaman batal demi hukum. Didalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sering keliru mengenai “waktu” yang mencantumkan kata-kata“setidak-tidaknya” didalam surat dakwaannya. Padahal kata yang tepat “Hari Minggu … Lanjutkan membaca TEMPUS DICTIE
Tempat Kejadian perkara
Tempat kejadian perkara dalam proses hukum acara pidana begitu penting. Dalam tahap proses penyidikan, penyidik mempunya kewenangan untuk menentukan “telah terjadinya” tindak pidana berdasarkan tempat kejadian perkara. Sedangkan Jaksa penuntut umum akan “melihat” apakah perkara tersebut termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri. Kemudian berdasarkan pasal 147 KUHAP dijelaskan “Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari … Lanjutkan membaca Tempat Kejadian perkara
Praperadilan
Secara harfiah, praperadilan adalah memeriksa hukum acara pidana dalam proses hukum pidana. Secara limitatif, pasal 77 telah menegaskan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara … Lanjutkan membaca Praperadilan
Hak Menguasai Negara
HAK MENGUASAI NEGARA Secara prinsip, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet. Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor … Lanjutkan membaca Hak Menguasai Negara
KEJAHATAN KORPORASI
Kejahatan korporasi Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban … Lanjutkan membaca KEJAHATAN KORPORASI
HAK PREOGRATIF
HAK PREOGRATIF Sebagai negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidentiil, Presiden mempunyai dua kedudukan yang berbeda. Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Sebagai Kepala Negara, Presiden didalam konstitusi Pasal 13 (1) “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Pasal 14 ayat (1), Presiden mempunyai hak konstitusional ”memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah”.Pasal 15 “Presiden memberi … Lanjutkan membaca HAK PREOGRATIF
Hak Gugat Organisasi
Didalam sistem Hukum Indonesia “sebenarnya” tidak dikenal dengan gugatan hak gugat organisasi (legal standing). Legal standing bermula disaat Walhi mengajukan gugatan terhadap perusahaan pembakar asap tahun 1997. Walaupun gugatan itu ditolak, karena dianggap tidak dapat membuktikan tuduhannya, namun diterima walhi menjadi para pihak dalam proses hukum merupakan wacana baru yang “mengenyampingkan” sistem hukum Indonesia. Legal … Lanjutkan membaca Hak Gugat Organisasi
CLASS ACTION
CLASS ACTION Didalam sistem hukum Eropa Kontinental (sistem Hukum yang diadopsi Belanda dan kemudian diteruskan Indonesia), cara mengajukan gugatan biasa dikenal dengan prinsip. Siapa yang dirugikan, maka dia yang berhak menggugat. Prinsip inilah yang selalu diperiksa oleh Pengadilan dalam setiap perkara perdata Namun dalam perkembangan ilmu hukum yang terus berkembang, berbagai cara ini kemudian dianggap kurang maju, rumit, … Lanjutkan membaca CLASS ACTION
Masa surut Hukum Pidana
Didalam Hukum Pidana, dikenal masa berlaku surutnya tindak pidana. Seseorang selama waktu tertentu belum diperiksa dan diproses secara hukum, maka tidak dapat dikenakan lagi perbuatannya. Istilah ini kemudian dikenal “daluarsa”. Pasal 78 ayat (1) KUHP menegaskan “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa terhadap (1) mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; … Lanjutkan membaca Masa surut Hukum Pidana