Gugatan

Didalam pemeriksaan perkara perdata, Hakim mendasarkan kepada gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Gugatan harus dibuatkan secara tertulis, menerangkan pokok-pokok masalah (posita) dan yang menjadi permintaan agar dikabulkan (petitum)   Dengan  melihat gugatan yang disampaikan oleh penggugat, hakim akan memeriksa baik dengan melihat alat bukti yang disampaikan, hubungan hukum antara kedua belah pihak, klasifikasi bentuk … Lanjutkan membaca Gugatan

Iklan