RESTORAKTIVE JUSTICE Dalam tataran praktek, seseorang yang dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh dan tidak ada kecualinya. Karena apabila kejadian itu terjadi, maka terjadi diskriminasi hukum adanya tidak ada persamaan dimuka hukum (equality before the law). Dan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Namun, hukum pidana juga mengalami perkembangan yang sangat … Lanjutkan membaca RESTORAKTIVE JUSTICE
Bulan: September 2012
Hukuman Percobaan
Didalam hukum pidana dikenal dengna hukuman percobaan. Didalam pasal 14a KUHP dikenal dengna istilah, ”terdakwa tidak usah menjalani pidana penjara dengan waktu tertentu”. Pasal 14b ayat (2) KUHP menegaskan ” Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam praktek, hukuman percobaan dijatuhkan, dengan … Lanjutkan membaca Hukuman Percobaan
Hukum Adat
Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang … Lanjutkan membaca Hukum Adat
Perbuatan Melawan hukum
Didalam ilmu hukum, dikenal Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Mengandung unsur-unsur : (a)Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), (b) Ada kesalahannya (schuldelement), (c) ada kerugian (schade), (d) ada hubungan timbal balik Substansi dari perbuatan melawan hukum haruslah diartikan setelah standaard arest atau Drukkers Arrest (putusan tentang percetakan) tahun … Lanjutkan membaca Perbuatan Melawan hukum
HAM
HAK ASASI MANUSIAHak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dankeberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi olehnegara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia.Dalam kajian HAM, dikenal dengan hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dan hak asasi … Lanjutkan membaca HAM
IN DUBIO PRO REO
IN DUBIO PRO REO Begitu besar kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada Hakim untuk memutuskan sebuah perkara. Putusan Pengadilan bisa menentukan ”nasib” seseorang. Hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukum sekian tahun penjara. Begitu juga terhadap hak milik dapat dirampas, disita oleh negara. Begitu besar kekuasan hakim itulah, kemudian hakim diharapkan bertindak arif dan bijaksana sebelum memutuskan sebuah … Lanjutkan membaca IN DUBIO PRO REO
Kesalahan dan pertanggungjawaban
Dipidananya seseorang tidak cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Prof. Sudarto merumuskan, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana Baca juga : Kesalahan Prinsip diatas adalah … Lanjutkan membaca Kesalahan dan pertanggungjawaban
Tindak pidana
Dalam teori, para ahli belum bersepakat mengenai istilah terhadap ““strafbaar fei”. Menurut Prof. SIMONS, “strafbaar feit” harus dirumuskan karena (a) untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat … Lanjutkan membaca Tindak pidana
UPAYA HUKUM
Dalam KUHAP diatur hak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan hakim (vonis) yang kemudian dikenal dengan istilah upaya hukum. Keberatan terhadap putusan hukum baik terhadap penerapan hukum, maupun pemidanaan. KUHAP sendiri juga mengatur tentang upaya hukum biasa (banding maupun kasasi)maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali/herziening) Dalam kajian filsafat, bahan untuk diajukan … Lanjutkan membaca UPAYA HUKUM
Gugatan
Didalam pemeriksaan perkara perdata, Hakim mendasarkan kepada gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Gugatan harus dibuatkan secara tertulis, menerangkan pokok-pokok masalah (posita) dan yang menjadi permintaan agar dikabulkan (petitum) Dengan melihat gugatan yang disampaikan oleh penggugat, hakim akan memeriksa baik dengan melihat alat bukti yang disampaikan, hubungan hukum antara kedua belah pihak, klasifikasi bentuk … Lanjutkan membaca Gugatan