Surat dakwaan

Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961, yang membuat surat dakwaan bukan jaksa atau Penuntut Umum, melainkan hakim, sedangkan jaksa hanya membuat surat pelimpahan perkara. Sebutan Kejaksaan pada waktu itu adalah Openbaar – Ministerie atau Parket sedangkan jaksa adalah Magistraat dan setelah Indonesia merdeka sebutan lembaga kejaksaan adalah Kejaksaan (Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana, … Lanjutkan membaca Surat dakwaan

Iklan