Yurisprudensi

Dalam tataran ilmu hukum, istilah “yurisprudensi” mempunyai makna yang berbeda.Iuris prudential (latin), jurisprudentie (Belanda), Jurisprudence (Perancis) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common law), artinya, suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan dengan ilmu hukum lain. Sedangkan didalam sistem Eropa kontinental (civil law), artinya putusan hakim yang sudah inkracht yang kemudian diikuti hakim lain. Dalam sistem hukum … Lanjutkan membaca Yurisprudensi

Iklan

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI (RECHTPERSOON)

Dalam kejahatan konvensional sebagaimana diatur didalam KUHP, kita hanya mengenal pertanggungjawaban pribadi (naturalijk persoon). Rumusan ini dapat kita jumpai kata unsur “barang siapa (nijk)” setiap tindak pidana didalam KUHP.   Menurut Moeljatno, “hanya terhadap orang-orang yang keadan jiwa normal sajalah, dapat kita harapkan akan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat”. … Lanjutkan membaca PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI (RECHTPERSOON)