Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamanya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai … Lanjutkan membaca Bahasa Belanda dalam Hukum Indonesia
